SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah cara agar bisa mendapatkan kartu sembako, untuk tetap bisa menikmati menggunakan tabung gas elpiji 3 kg atau tabung gas melon? Simak informasinya di bawah ini.
Pemerintah telah merencanakan untuk melakukan reformasi distribusi terhadap penggunaan tabung gas elpiji 3 Kg.
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani, bahwa pemerintah akan memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022 nanti.
Seiring dengan itu, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan bahwa pemerintah juga berencana untuk membatasi pembelian gas elpiji 3 kg hanya untuk pemilik kartu sembako.
“Jadi penerima kartu sembako juga kan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima, kata Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaaan PPN/Bappenas Pungky Sumadi saat “Bincang Santai dengan Media” di Kantor Bappenas Jakarta, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Antara News pada 2 September 2021 lalu.
Artinya, tidak semua orang bisa dengan bebas mendapatkan elpiji 3 kg atau dikenal dengan tabung gas melon. Karena nantinya akan lebih diprioritaskan bagi warga miskin atau rentan miskin.
Pungky juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang dan memperbaharui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TDKS) berbasis NIK agar pemberian subsidi itu tepat sasaran.
"Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.