"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis, 25 November 2021 dikutip dari Kemnaker.go.id.
"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak COVID-19," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memperluas dan menambah cakupan penerima BSU tahap 5 (5A) di akhir tahun 2021 karena terdapat anggaran bantuan yang tersisa.
Perlu diketahui bahwa program BSU dari Kemnaker telah memasuki tahap 5 atau tahap 5A yang merupakan perluasan penerima BLT Subsidi Gaji tahun 2021.
Menaker Ida mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU yakni pekerja dengan tipe di bawah ini.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU/BLT Subsidi Gaji 2021.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria tentu tidak berhak mendapat bantuan BSU 2021 ini.
Salah satunya yakni pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.