INGAT! Batas Pencairan BSU Tinggal 14 Hari Lagi, Segera Lakukan Ini agar Cair BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 1 Desember 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.*
Ilustrasi pencairan BLT Subsidi Gaji/BSU Rp1 Juta.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jangan lupa bahwa batas pencairan dana BSU yang kini sudah memasuki tahap 5 dan 6 hanya tinggal 14 hari lagi. Para pekerja/buruh diharapkan sudah melakukan hal ini agar dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Pekerja/buruh yang menerima BSU harus sudah melakukan aktivasi rekening Himbara, yang batasnya hanya sampai 15 Desember 2021.

Karena jika pekerja lupa melakukan aktivasi dari batas waktu yang telah ditentukan, maka dana BSU/BLT Subsidi Gaji akan kembali masuk ke kantong negara. Artinya, pekerja/buruh tidak akan mendapatkan dana BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Hal ini sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemanker pada 6 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: 12,5 Juta Lebih Siswa SD-SMA yang Telah Terima Dana PIP 2021 Terancam Dicabut, Jika Terbukti Lakukan 2 Hal Ini

“Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun @kemnaker.

Seperti yang sudah diketahu, penyaluran BSU Rp1 juta hanya bisa dilakukan melalui lima bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan khusus untuk provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru dengan sistem Burekol(secara kolektif).

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh telah dibuatkan rekening bank Himbara, bisa melakukannya dengan cara berikut seperti yang dikutip dari akun Kemnaker:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x