Ternyata Bukan Cuma Aktivasi Rekening, 2 Kriteria Ini Jadi Pertimbangan Siswa SD-SMA dapat PIP Kemdikbud 2021

- 1 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Anak sekolah SD, SMP dan SMA dapat Bansos PKH Rp500 Ribu bulan Oktober. Cek syarat dan daftar penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi Anak sekolah SD, SMP dan SMA dapat Bansos PKH Rp500 Ribu bulan Oktober. Cek syarat dan daftar penerima bantuan di cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para siswa yang sedang menempuh pendidikan SD hingga SMA akan diberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.

Hal ini adalah bentuk peran serta pemerintah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan masyarakat, terutama bagi siswa SD-SMA yang berada pada kondisi ekonomi lemah.

Namun, agar tepat sasaran dalam pemberian PIP 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan, yang wajib dipenuhi siswa SD hingga SMA jika ingin namanya terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Anggaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Bengkak Dua Kali, Rachmat Gobel: Jangan Minta Tambah Duit Lagi

Dikutip dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik Sofiana Nurjanah mengatakan, segala hal terkait PIP sudah tercantum di Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Sementara, untuk petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Sofiana menjelaskan ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni:

1. Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

“Di DTKS itu ada 10 kategori atau desil dan yang berhak menerima PIP adalah pada desil 1-4,yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin, “kata Sofiana.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud jendela.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah