Meski Miliki 2 Surat Sakti Ini, PIP Kemdikbud Dipastikan Tidak Cair ke Siswa SD - SMA yang Tak Lakukan Hal Ini

- 31 Oktober 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.* /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Meski sudah memiliki 2 (dua) surat sakti ini, dana Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan tidak akan cair kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum lakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Belajar) di BNI dan BRI. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, pencairan dana PIP masih menyisakan kuota sebanyak 681.432 siswa dimana para siswa tersebut diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI sebelum 31 Oktober 2021.

Namun, perlu diketahui, tidak semua siswa SD - SMK yang bisa mendapatkan dana PIP. Pasalnya, bantuan dana pendidikan ini hanya cair ke siswa SD, SMP, SMP, dan SMK yang telah memiliki dua surat sakti ini, yaitu :

1. Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP
2. SK Pemberian PIP

SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 1 SD Halaman 89 90 92 94 Subtema 2 Pembelajaran 6: Kegiatan Keluargaku

Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh peserta didik yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.

Sebagai catatan, aktivasi rekening SimPel diperuntukkan bagi siswa yang baru menerima PIP.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud PUSLAPDIK Dispendik Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah