SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah umumkan 681.000-an siswa SD-SMA akan menerima dana PIP Kemendikbud 2021, siapkan 6 Dokumen penting ini untuk Mencairkan dananya.
Sebagai upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah RI menggagas berbagai program bantuan, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, dana PIP Kemendikbud yang diberikan dapat digunakan untuk keperluan biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Dana PIP ini akan diberikan setahun sekali kepada siswa SD-SMA dengan rincian besaran sebagai berikut:
- SD/MI/Paket A: Rp450 ribu/tahun
- SMP/MTS/Paket B: Rp750 ribu/tahun
- SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1 juta/tahun
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, pemerintah akan menyasar 11.451.120 siswa. Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga 23 Oktober 2021, dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan.