PIP menyasar peserta didik yang masuk dalam kategori siswa sekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat atau siswa berusia antara 6 sampai 21 tahun.
Perlu diketahui, dana PIP diberikan setahun sekali dengan besaran yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh siswa.
Bantuan pendidikan ini diberikan bagi peserta didik kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikannya, baik melalui jalur formal maupun non formal.
Nantinya, dana PIP yang diberikan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Jawaban Kelas 6 Tema 4 Halaman 89 Subtema 2 Pembelajaran 6: Pukulan dan Tangkisan dengan Kombinasi Pola
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, ada penambahan kuota penerima yang ditargetkan pemerintah dari yang sebelumnya sebanyak 10,80 juta siswa, kini pemerintah akan menyalurkan ke 11.451.120 siswa.
Dari pantauan Seputarlampung.com, hingga 21 Oktober 2021, dana PIP telah dicairkan kepada 10.769.688 siswa dan masih tersisa 681.432 siswa yang belum dicairkan.
Bagi siswa SD hingga SMA yang merasa telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan, bisa segera mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak.
Siswa dapat mengeceknya melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir
Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud