Adapun, jika merujuk kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker, ada beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. Di antaranya:
- Bukan Warga Negara Indonesia
- Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR
- Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Dikutip dari situs resmi Kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, ada beberapa tahapan ketika mengecek status penerima BSU hingga dana BSU tersalurkan.
Berikut 4 Langkah Cara Mengecek Tanda Penerima BSU Tahap 5:
1. Pekerja dapat mengecek status penerima BSU di akun Kemnaker.go.id.
2. Jika nama Anda terdaftar dan status sudah berubah menjadi 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU tahap 4 atau 5, maka pekerja tinggal menunggu notifikasi tersalurkan.
3. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, silakan tunggu notifikasi tersalurkan beserta nomor rekening.
4. Notifikasi nomor rekening tersebut digunakan untuk aktivasi dan pencairan BSU Rp1 juta di Bank Himbara.
Demikian update info terkini penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Oktober 2021 dari Kemnaker dan penjelasan terkait berapa kali BSU cair ke rekening karyawan.***