BSU BLT Subsidi Gaji Cair Berapa Kali ke Karyawan? Simak Penjelasan Kemnaker terkait Mekanisme Pencairan BSU

- 16 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Adapun, jika merujuk kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker, ada beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. Di antaranya:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia
  2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR
  4. Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima BLT Anak Sekolah 2021, Bantuan hingga Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

Dikutip dari situs resmi Kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, ada beberapa tahapan ketika mengecek status penerima BSU hingga dana BSU tersalurkan.

Berikut 4 Langkah Cara Mengecek Tanda Penerima BSU Tahap 5:

1. Pekerja dapat mengecek status penerima BSU di akun Kemnaker.go.id.

2. Jika nama Anda terdaftar dan status sudah berubah menjadi 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU tahap 4 atau 5, maka pekerja tinggal menunggu notifikasi tersalurkan.

3. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, silakan tunggu notifikasi tersalurkan beserta nomor rekening.

4. Notifikasi nomor rekening tersebut digunakan untuk aktivasi dan pencairan BSU Rp1 juta di Bank Himbara.

Demikian update info terkini penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Oktober 2021 dari Kemnaker dan penjelasan terkait berapa kali BSU cair ke rekening karyawan.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah