BSU BLT Subsidi Gaji Cair Berapa Kali ke Karyawan? Simak Penjelasan Kemnaker terkait Mekanisme Pencairan BSU

- 16 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Baru Rilis Hari Ini Kode Redeem FF 16 Oktober 2021 Belum Dipakai, SG Ungu M1887 Golden Glare, FAMAS Moonwalk

Namun, bukan berarti karyawan bisa menerima BSU Kemnaker sebanyak 5 kali. Melainkan ada 5 tahap penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji untuk karyawan seluruh Indonesia.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa masiha da kuota 1,7 juta penerima pada tahap ke 5 penyaluran BSU.

Menurutnya, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).

Baca Juga: RINCIAN Tanggal Cair KJP Plus SMP SMA dan SMK Oktober 2021, Cek ATM DKI Jakarta, Jenjang SD Sudah Pencairan

Namun, perlu diingat bahwa BSU Tahap 5 tidak akan cair meskipun pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ada beberapa pekerja dengan jenis pekerjaan yang tidak bisa masuk sebagai penerima BSU Kemnaker, di antaranya:

1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah