SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejauh ini pemerintah sudah mencairkan sebagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 untuk 10 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK.
Di bulan Oktober 2021 ini, sekitar 200 ribu siswa SD dan SMP telah menerima bantuan PIP 2021.
Kendati demikian, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi bagi siswa yang telah menerima dana PIP tersebut. Apa sajakah? Simak terus informasi di bawah ini.
Untuk diketahui, sasaran utama bantuan PIP adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 14 Oktober 2021, berikut rincian pencairan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021:
SD : 6.404.887
SMP : 3.110.959
SMA : 545.158
SMK : 682.613
Secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah diberikan kepada 10.743.617siswa. Masih terdapat sejumlah siswa yang belum menerima bantuan ini.