200 Ribu Siswa SD-SMP Terima Dana PIP Oktober 2021, Ini Kewajiban yang Harus Dipatuhi agar PIP Tidak Dicabut

- 14 Oktober 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) /aditiotantra/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejauh ini pemerintah sudah mencairkan sebagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 untuk 10 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK.

Di bulan Oktober 2021 ini, sekitar 200 ribu siswa SD dan SMP telah menerima bantuan PIP 2021.

Kendati demikian, ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi bagi siswa yang telah menerima dana PIP tersebut. Apa sajakah? Simak terus informasi di bawah ini.

Baca Juga: CEK ATM Bank DKI Jakarta, KJP Plus Tahap 1 SD, SMP, SMA Sudah Cair? Ini Besaran Dana KJP Diterima Oktober 2021

Untuk diketahui, sasaran utama bantuan PIP adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 14 Oktober 2021, berikut rincian pencairan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021:

SD : 6.404.887
SMP : 3.110.959
SMA : 545.158
SMK : 682.613

Secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah diberikan kepada 10.743.617siswa. Masih terdapat sejumlah siswa yang belum menerima bantuan ini.

Baca Juga: Produksi Ikan Air Tawar Hingga Puluhan Ton per Hari, Pembudidaya di Pagelaran Lampung Minta Standarisasi Harga

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x