Dana PIP Bisa Cair Sebelum 31 Oktober 2021? Ikuti Tahap Berikut agar Siswa SD-SMK Bisa Terima

- 12 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - PIP Bisa Cair Sebelum 31 Oktober 2021, Benarkah? Cek informasi terkini seputar penyaluran dan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dinyatakan sebagai penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat segera cair ke rekening.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Tersalurkan ke Rekening Bank Mandiri? Begini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispendik.surabaya.go.id, menindaklanjuti surat dari kepala pusat pelayanan pembiayaan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36/J5.1.2/BP/SK.NOM17/2021 tanggal 23 Agustus 2021 hal: Pemberitahuan Surat Keputusan Nominasi Penerima PIP Tahun 2021, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yang dapat Anda unduh melalui website Dispendik Surabaya, salah satu di antaranya adalah

Peserta didik yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK), nominasi penerima PIP 2021 agar segera mengaktivasi rekening SimPel dengan batas waktu tanggal 31 Oktober 2021.

Masa aktivasi rekening dilakukan sejak disampaikan SK nominasi penerima PIP sampai dengan cut off evaluasi periode 3.
Sementara itu, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai penerima manfaat PIP.

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x