Sehingga, 758ribu data pekerja tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU. Hal ini menjadi penyebab BSU gagal atau tidak cair.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id.
Jika merujuk kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker, ada beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Inilah beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU Kemnaker Tahap 5 meskipun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
- Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
- Pegawai BUMN dan BUMD
- Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain
- Bukan Warga Negara Indonesia
- Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR
- Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bagi pemilik rekening BCA atau bank swasta lainnya yang menerima BSU, pekerja akan mendapat notifikasi nomor rekening di akun Kemnaker.go.id. Sebelum mencairkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, nomor rekening yang tertera pada notifikasi tersebut harus diaktivasi.
Dalam hal ini Kemnaker menegaskan bahwa proses aktivasi nomor rekening Bank Himbara dilakukan oleh pihak bank penyalur dan perusahaan. Sehingga pekerja penerima BSU BLT Subsidi Gaji tak perlu datang ke Bank Himbara untuk proses aktivasi.