Tidak Terdaftar Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021? Siswa SD – SMA Segera Lakukan Ini agar KJP Plus Cair

- 3 Oktober 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Data final penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah diumumkan, akan tetapi saat melakukan pengecekkan pelajar dinyatakan ‘Tidak Terdaftar’? Apa solusinya? Simak ulasan berikut.

Kabar baik datang bagi para siswa SD hingga SMA yang telah melakukan pendaftaran sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Pasalnya penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI). Hal ini menandakan bahwa pencairan dana KJP Plus tidak lama lagi akan segera dilakukan.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon HUT TNI ke-76 Selasa, 5 Oktober 2021, Berikut Caption Ucapan Selamat di IG FB Twitter TikTok

Sebelumnya para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK calon penerima KJP Plus tahap 2 telah melengkapi sejumlah berkas yang harus dipersiapkan.

Sesuai jadwal yang telah diberitakan, pengumuman data final tersebut dimulai pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 kemarin.

Adapun proses-proses dalam pendataan penerima baru KJP Plus tahap 2 ini meliputi:

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tahap 5 Cair di 34 Provinsi, Pemilik Rekening BCA Termasuk? Menaker : Tidak Dipotong Biaya Admin

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

Akan tetapi, pencairan KJP Plus tahap 2 ini diperkirakan akan mulai cair pada tanggal 14 Oktober 2021 mendatang.

Hal itu diperkuat dengan pencairan KJP Plus terakhir tahap 1 yang dilakukan pada tanggal yang sama yakni 14 September 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA segera cek nama data penerima Anda dengan cara berikut untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 atau tidak. Berikut caranya:

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Siswa SD - SMA Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah di Sini dan Dapatkan Dana Rp4,4 Juta

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x