SEPUTARLAMPUNG.COM – Data final penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah diumumkan, akan tetapi saat melakukan pengecekkan pelajar dinyatakan ‘Tidak Terdaftar’? Apa solusinya? Simak ulasan berikut.
Kabar baik datang bagi para siswa SD hingga SMA yang telah melakukan pendaftaran sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Pasalnya penetapan data final penerima KJP Plus tahap 2 tersebut saat ini tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI). Hal ini menandakan bahwa pencairan dana KJP Plus tidak lama lagi akan segera dilakukan.
Sebelumnya para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK calon penerima KJP Plus tahap 2 telah melengkapi sejumlah berkas yang harus dipersiapkan.
Sesuai jadwal yang telah diberitakan, pengumuman data final tersebut dimulai pada hari Jumat, 1 Oktober 2021 kemarin.
Adapun proses-proses dalam pendataan penerima baru KJP Plus tahap 2 ini meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
· 27 – 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
· 1 – 13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Akan tetapi, pencairan KJP Plus tahap 2 ini diperkirakan akan mulai cair pada tanggal 14 Oktober 2021 mendatang.
Hal itu diperkuat dengan pencairan KJP Plus terakhir tahap 1 yang dilakukan pada tanggal yang sama yakni 14 September 2021.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Untuk siswa-siswi SD hingga SMA segera cek nama data penerima Anda dengan cara berikut untuk mengetahui apakah Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 atau tidak. Berikut caranya:
1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***