Kapan KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA/SMK Cair Oktober 2021? Cek Tanggal, Jadwal dan Nama Penerima KJP di Sini

- 2 Oktober 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai per hari 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021 mengumumkan data final penerima KJP Plus.

Siswa yang telah mengumpulkan data ke sekolah masing-masing tinggal menunggu pengumuman data final penerima KJP Plus DKI Jakarta 2021.

Seperti diketahui, sebelumnya bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 disalurkan sejak Mei 2021 kepada 859.468 siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Kini, Disdik DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran atau pendataan siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 pada 13 September 2021 dan hingga saat ini telah memasuki tahap pengumuman data final penerima KJP Plus.

Baca Juga: 5 Motif Batik Indonesia yang Memiliki Filosofi Mendalam dan Mendunia, Ada Mega Mendung dan Parang Kusumo

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 segera disalurkan pada Oktober 2021. Kapan tanggal pasti pencairannya? Simak penjelasan berikut ini.

.Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Selain itu, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya, Sepatu dan kaos kaki sekolah, Pakaian olahraga sekolah, Seragam pramuka dan kelengkapannya, dan Komputer/Laptop.

Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di tahap 2 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2021, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan, Kata Mutiara, dan Quote Peringatan Hari Batik Nasional 2 Oktober 2021, Cocok bagi Milenial

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.

Hingga saat ini, KJP Plus periode 2 masih dalam tahap proses penetapan data final penerima.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) akan mengumumkan siapa saja yang berhak menerima KJP Plus tahap 2/2021, setelah itu memperoleh data siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, selanjutnya disalurkan atau dicairkan.

Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 yang saat ini sedang dalam proses pendataan, yakni:

13 – 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: MAAF, BSU Tahap 4, 5 Tak Jadi Cair ke 750 Ribu Lebih Buruh, Apakah Termasuk Pemilik Rekening BCA dan Swasta?

Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 14 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk pencairan terakhir KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dicairkan pada 14 September lalu, sehingga dapat diperkiraan pencairan KJP Plus tahap 2 dicairkan pada 14 Oktober 2021.

Anda bisa update informasi terbaru mengenai pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman media sosial
Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Kantung Mata Hitam Bikin Nggak Pede? Simak Cara Mengatasinya Menurut dr. Zaidul Akbar

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id 
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Demikian, ulasan mengenai jadwal perkiraan pencairan dana KJP Plus tahap 2, Oktober 2021 dan cara cek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah