TERUPDATE: Pendaftaran KJMU Tahap 2 September 2021 Segera Tutup, Ini Syarat dan Cara Dapat Rp1,5 Juta/Bulan

- 19 September 2021, 08:30 WIB
Pembukaan pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021
Pembukaan pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021 /Twitter/@upt_p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengakhiri rasa penasaran warganet yang kerap bertanya perihal pendaftaran KJMU Tahap 2.

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2/2021 disampaikan P4OP melalui akun Twitter resminya @upt_p4op pada 18 September 2021.

“Pendidikan yag tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJMU,” tulis akun @upt_p4op mengawali ppengumumannya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @Disdik_DKI telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya,”lanjut akun @upt_p4op.

Baca Juga: Sudah Dapat PIP? Jangan Lupakan Kewajiban Penerima PIP 2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Cek di Sini

Pengumuman resmi ini juga disampaikan langsung melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id dan juga akun Instagram @disdikdki.

“Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2021 dimulai tanggal 13-25 September 2021. Proses pendaftaran tetap menaati protokol kesehatan,” bunyi pengumuman yang tertulis di laman kjp.jakarta.go.id, dikutip Seputar Lampung pada 18 September 2021.

KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS, yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar calon atau mahasiswa di PTN/PTS, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bagi yang ingin mendapatkan bantuan KJMU Tahap 2 diharapkan bisa segera mendaftarkan diri, mengingat ada batas waktu pendaftran yang mungkin saja nanti terlewat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Rp9 Juta

Syarat Mendaftar KJMU

1. Persyaratan umum : penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

2. Persayaratan khusus: penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2(dua)
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Tidak Repot, Cara Aktivasi Rekening Himbara bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta agar BSU Tahap 4, 5 Segera Cair

Mekanisme Pendataan KJMU Tahap 2

  • 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
  • 28-29 September 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 30 September: Proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
  • Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa mengecek kembali apakah di tahap 2 tahun 2021 akan terdata kembali sebagai penerima KJMU atau tidak.

Cara Cek Status Penerima KJMU 2021

  1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
  2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
  4. Pilih tahap.
  5. Klik tombol “Cek”.

Baca Juga: Tari Sigeh Pengunten: Asal Usul dan Sejarah Tarian Adat Lampung sebagai Bentuk Penghormatan Tamu yang Hadir

Besaran Dana KJMU

Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta, yang terdiri dari:

Biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS

Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, yang penyalurannya ke rekening masing-masing mahasiswa.

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KJMU tahap 2/2021 yang akan segera ditutup.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Twitter Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah