Hati-hati! Jangan Salah Kostum, Inilah Aturan Cara Berpakaian Peserta PPPK Guru Saat Seleksi Kompetensi

- 12 September 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi cara berpakaian seleksi PPPK Guru
Ilustrasi cara berpakaian seleksi PPPK Guru /Instagram/@infocpnsterkini

SEPUTARLAMPUNG.COM – Seleksi kompetensi tahap 1 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mulai dilaksanakan pada Senin, 13 Sepetember 2021.

Pelaksanaan ini tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4661/B/GT.01.00/2021, seleksi komptensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Kemudian, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II pada 26 sampai 30 Oktober 2021. Sedangkan untuk tahap 3, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakasanakan  pada 2 sampai 6 Desember 2021.

Sama seperti aturan dalam mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), setiap peserta seleksi PPPK Guru 2021 diwajibkan memakai pakaian yang sopan dan rapih sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Panselnas.

Baca Juga: Siapkan KTP! Banpres BPUM Segera Cair ke Rekening UMKM, September 2021: Begini Cara Dapat Bansos PKL 1,2 Juta

Berikut ini ketentuan pakaian peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

Pakaian Perempuan peserta seleksi kompetensi PPPK Guru:

  • Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan panjang

  • Celana panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x