SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait bantuan pemerintah yang cair September 2021 hingga syarat mendapat BLT Rp1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.
Di tengah banyaknya informasi terkait penyaluran bantuan sosial, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan menyalurkan bantuan khusus untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.
Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Pemerintah kembali membuat sebuah program bantuan yang ditujukan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil yang tidak pernah mendapat bantuan, terutama Banpres BPUM atau BLT UMKM.
Kabar ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sudah pasrah jika namanya tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta periode September 2021.
Melalui akun Instagram resminya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp1,2 juta akan diberikan untuk 1 juta PKL dan warung kecil.
“Bantuan tunai dengan total anggaran sebesar Rp1,2 triliun akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan warung atau Rp1,2 juta/pengusaha untuk PKL-warung yang masih berada pada daerah PPKM Level 4 di seluruh Indonesia," dikutip Seputar Lampung dari Instagram resmi @smindrawati yang diunggah pada 10 September 2021.
Lalu, apa saja syarat dan kriteria PKL atau pemilik warung kecil yang berhak mendapatkan BLT Rp1,2 juta ini?
4 Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan UMKM:
- Penerima tidak pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM
- Lokasi usaha penerima berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta September 2021:
1. Data penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas setempat
2. PKL dan pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK
Untuk skema penyaluran, bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil ini akan diberikan secara langsung atau tunai oleh TNI/Polri.
“Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri menyalurkan bantuan ini dan memastikan sistem verifikasi data berjalan dengan baik sehingga bantuan tunai PKL-Warung dapat diterima langsung secara utuh,” tulis Sri Mulyani.
Lebih jelas, Sri Mulyani mengatakan bahwa kuota BLT Rp1,2 juta untuk 1 juta PKL dan UMKM ini akan dibagi oleh TNI sebanyak 500.000 penerima dan Polri sebanyak 500.000 penerima.
Demikian info terbaru penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung kecil.***