6 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS dan Ujian Seleksi Kompetensi PPPK serta Aturan Berpakaian

- 1 September 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi Tes CPNS. Cek Link Jadwal Tes SKD CPNS: Kementerian Luar Negeri, Kemendag, Kemenperin, PUPR
Ilustrasi Tes CPNS. Cek Link Jadwal Tes SKD CPNS: Kementerian Luar Negeri, Kemendag, Kemenperin, PUPR /cat.bkn.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ujian tes SKD bagi CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi Calon PPPK akan segera dimulai. Simak 6 dokumen yang wajib dibawa dan aturan berpakaian saat tes bagi pria dan wanita.

Pelaksanaan ujian tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan digelar secara bertahap mulai 2 September 2021 mendatang.

Peserta yang mengikuti ujian tersebut perlu mengetahui apa saja aturan yang terdapat dalam pelaksanaan ujian dan dokumen apa saja yang wajib dibawa.

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tidak Punya KIP? Ini Cara Daftar KIP agar Bisa Dapat Bantuan PIP 2021

Sebab, jika peserta tidak memenuhi peraturan dan tidak membawa salah satu dokumen wajib tersebut, peserta bisa gugur dan didiskualifikasi.

Oleh karena itu, penting bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 untuk mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa saat ujian tes SKD dan seleksi kompetensi.

Dilansir dari BKN, berikut ini 6 dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta ujian tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK:

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Sudah Cair ke 2,1 Juta Karyawan, Pemilik Rekening BCA Segera Cek BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
3. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
4. Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Bagi peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid yang tidak bisa vaksinasi, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

Baca Juga: Cara Jitu agar NIK KTP Terdaftar jadi Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta pada September 2021, Siapkan Ini

5. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
6. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Selain 6 dokumen tersebut, adapun beberapa ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK.

Aturan berpakaian peserta wanita pada tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK:

1. Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang
2. Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
3. Sepatu pantofel warna gelap
4. Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam
5. Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Baca Juga: Kapan Karyawan dengan Rekening BCA, CIMB Niaga, MNC Bank Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cek di Sini

Aturan berpakaian peserta pria pada tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK:

1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak
2. Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
3. Sepatu pantofel warna gelap
4. Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

Sebelum memasuki ruangan tes, petugas akan memeriksa kelengkapan yang dipersyaratkan. Peserta seleksi diminta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Demikian 6 dokumen yang wajib disiapkan oleh peserta ujian tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK, serta aturan berpakaian bagi wanita dan pria.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x