Bagi peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid yang tidak bisa vaksinasi, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.
5. Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
6. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).
Selain 6 dokumen tersebut, adapun beberapa ketentuan pakaian peserta tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK.
Aturan berpakaian peserta wanita pada tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK:
1. Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang
2. Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
3. Sepatu pantofel warna gelap
4. Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam
5. Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
Aturan berpakaian peserta pria pada tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK:
1. Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak
2. Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
3. Sepatu pantofel warna gelap
4. Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
Sebelum memasuki ruangan tes, petugas akan memeriksa kelengkapan yang dipersyaratkan. Peserta seleksi diminta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.