SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi terbaru seputar bansos PKH, BST, dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos). Nama tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos masih bisa dapat Rp200ribu, bagaimana caranya?
Bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako dari Kemensos merupakan bantuan yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat, terlebih lagi di masa pandemi seperti saat ini.
Masyarakat yang bisa menjadi penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila 1, 2, 3, 4 dan 5 Pancasila yang Bisa Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dilansir dari kemensos.go.id, ada beberapa tahapan dan cara mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos, yakni:
1) Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2) Nantinya, pihak Desa/Kelurahan akan melakukan Musyawarah untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru dan ditandatangani kepala desa atau lurah setempat.
3) Kemudian, data tersebut akan diusulkan ke kecamatan, lalu ke tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi.
Perlu diingat, data yang telah masuk dalam DTKS Kemensos tidak otomatis menerima bantuan atau bansos PKH, BST, atau BPNT Kartu Sembako.