SEPUTARLAMPUNG.COM - Nama tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos) masih bisa dapat Rp200ribu, bagaimana caranya? Simak informasinya di bawah ini.
Kemensos RI masih terus menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pada Juli 2021 lalu, Kemensos berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako.
Lalu, bagaimana jika nama tidak terdaftar di DTKS dan tidak pernah dapat bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako?
Baca Juga: Spoiler dan Jadwal Rilis Boruto Naruto Next Generation Episode 213 : True Identity
Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram resmi Kemensos RI, ada program bantuan sebesar Rp200ribu per bulan untuk bulan Juli hingga Desember 2021 bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar dan tidak pernah mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako.
Kemensos telah menyiapkan dana sebesar Rp7,08 triliun untuk penyaluran bantuan ini kepada 5,9 juta sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang terdampak pandemi, @kemensosri menyiapkan Rp7,08 triliun untuk bantuan tambahan yakni bantuan sosial Rp200.000/keluarga/bulan," tulis akun @kemensosri pada 21 Juli 2021 lalu.