SEPUTARLAMPUNG.COM – Vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 pada 2 September mendatang.
Syarat vaksinasi yang diberlakukan adalah minimal telah divaksin Covid-19 dosis pertama bagi peserta Jawa, Bali, dan Madura (JAMALI).
Hal ini berpedoman pada Surat Edaran BKN Nomor 7787/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah terus mengembangkan metode penanganan Covid-19 guna mengefektifkan pengendalian penyebaran virus. Salah satunya dengan mengadakan program vaksin yang lebih mudah bagi masyarakat.
Guna memudahkan, telah ada apikasi atau situs online bagi masyarakat yang akan melakukan vaksin, yaitu melalui link pendaftaran vaksin online di PeduiLindungi.
Sehubungan dengan syarat vaksin bagi peserta JAMALI yang akan mengikuti seleksi CPNS namun sampai saat ini belum melakukan vaksinasi Covid-19, maka calon peserta dapat melakukan pendaftaran vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari laman resmi PeduliLindungi, untuk bisa mendaftar vasksin online di PeduliLindungi, maka pendaftar harus mempunyai akun PeduliLindungi terlebih dulu.
Berikut cara pendaftaran vaksinasi PeduliLindungi: