SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik, Banpres BPUM tahun 2021 akan segera ditransfer ke 500 Ribu UMKM pada bulan September 2021. Cek lagi, apakah NIK KTP anda termasuk?
Ada beberapa hal yang wajib diketahui pelaku UMKM jika ingin memperoleh bantuan BPUM Rp1,2 Juta pada September 2021.
Pertama, Anda wajib punya usaha dan usaha tersebut bisa berupa apa saja. Pastikan usaha Anda masuk ke dalam usaha mikro yang memiliki prospek jangka panjang dan sudah berjalan.
Kedua, hal yang seringkali dilupakan oleh pelaku UMKM saat ingin sekali mendapatkan Banpres BPUM di tahun 2021 adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) atau NIB.
Padahal NIB atau SKU merupakan syarat yang wajib ada saat melampirkan pengajuan bantuan Banpres BPUM tahun 2021.
Ketiga, KTP yang anda gunakan merupakan KTP domisili dan mendaftar juga di tempat anda tinggal. Kebanyakan ada beberapa pelaku UMKM saat mendaftar BPUM tahun 2021 memakai usaha orang lain dan bukan KTP pribadi atau sendiri.
BPUM sebesar Rp1,2 Juta akan disalurkan secara langsung ke bank penyalur di berbagai wilayah Indonesia secara bertahap dan bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar tahap 2 di bulan Mei atau Juni 2021.
Ssilahkan, cek kembali di laman eform.bri.co.id untuk mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima dana BLT UMKM 2021.
Dilansir Seputarlampung.com dari berbagai sumber terkait bantuan usaha mikro Rp1,2 juta dijadwalkan akan cair sampai September 2021.
Kabar baik tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Jumpa Media secara daring, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD Halaman 68 dan 70 Subtema 2: Manfaat Hewan bagi Kehidupan Manusia
Bantuan BPUM yang cair pada Juli hingga September 2021 diberikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang masuk daftar penerima BPUM.
“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis akun Kemenkop UKM, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari unggahan akun Instagram @kemenkopukm, 20 Agustus 2021.
Artinya, masih ada kesempatan untuk pelaku UMKM yang belum lolos atau sama sekali mendapatkan bantuan BPUM di tahun 2021.
Berikut tata cara cek apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM dan cara mengambil nomor antrian di BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Baca Juga: Ini Salah Satu Penyebab Kenapa BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Anda Belum Cair, Simak Penjelasan Berikut
Setelah pelaku UMKM dinyatakan lolos sebagai penerima Banpres BPUM BLT UMKM Juli 2021, selanjutnya pemesanan nomor antrian untuk pencairan bantuan Rp1,2 juta ke rekening BRI.
1. Isi kolom Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Pilih unit kerja BRI tempat anda membuka buku tabungan
Selanjutnya, muncul tanggal pencairan bantuan BPUM BLT UMKM dan keterangan nomor antrian, yakni:
1. Klik tanggal pencairan bantuan Rp1,2 juta ke rekening BRI.
2. Setelah memilih tanggal untuk reservasi nomor antrian pencairan BPUM Rp1,2 juta,
3. Simpan nomor tersebut dengan cara screenshot untuk ditunjukkan saat pencairan bantuan ke BRI sesuai tanggal yang Anda pilih
Berikut ini cara cek daftar penerima BLT PNM Mekaar pada 2021, yakni:
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Demikian, info terbaru BPUM yang akan segera ditransfer ke 500 Ribu UMKM pada September 2021.***