SEPUTARLAMPUNG.COM - Pada pembukaan penerimaan Aparatur Sipir Negara (ASN) tahun 2021, pemerintah tidak hanya membuka rekruitmen bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, namun pemerintah juga membuka rekruitmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walaupun sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara, keduanya memiliki perbedaan baik dari status kepegawaian, hak yang didapatkan, gaji, hingga tunjangan.
Meski ada perbedaan dari segi jumlah, ternyata gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Baca Juga: Viral Trend Tiktok ‘Ganteng Review Saldonya Dong’, Ditjen Pajak Penuhi Kolom Komentar
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS akan berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000