SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 9 kriteria atau syarat UMKM yang bisa dapat Banpres BPUM BLT Agustus 2021 di bawah ini, serta cara cek, dan solusi jika NIK tidak pernah terdaftar di eform BRI.
Bantuan untuk UMKM atau Banpres BPUM kembali disalurkan kepada 1 juta penerima di bulan Agustus 2021 ini.
Sebelumnya, BLT UMKM tahap 2 ini telah disalurkan kepada 1,5 juta penerima yang NIK KTPnya terdaftar di eform BRI.
Selanjutnya pada bulan September 2021 mendatang, ada kuota sebanyak 500ribu pelaku usaha yang akan menerima BPUM BLT UMKM ini.
Sehingga jika ditotal, pada tahap 2 (bulan Juli, Agustus, dan September 2021), penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM yakni sebanyak 3 juta NIK. Masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Apakah Anda sudah pernah mendaftar dan mengajukan data ke Dinas Koperasi setempat, namun tidak pernah lolos atau terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM?
Jika begitu, bisa jadi Anda tidak termasuk ke dalam 9 kriteria UMKM yang berhak menerima bantuan BLT UMKM tahun 2021 ini.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa kriteria atau syarat untuk menjadi penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 tahun 2021. Di antaranya:
1. Pelaku usaha yang merupakan WNI dan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan kepemilikan NIB, SKU atau IUMK
3. Tidak memiliki KUR atau kredit di bank dalam bentuk apapun
4. Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM di tahun 2021. Penerima BPUM di tahun 2020 masih bisa dapat asal memenuhi syarat.
5. Pelaku usaha bukan ASN
6. Pelaku usaha bukan anggota TNI
7. Pelaku usaha bukan anggota Polri
8. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMN
9. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMD
Jika sudah memenuhi 9 kriteria atau syarat di atas, maka Anda memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta.
Untuk memastikan apakah Anda lolos atau tidak sebagai penerima BPUM BLT UMKM 2021, sialkan cek Eform BRI di link berikut:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Scroll ke bawah dan klik 'BPUM' atau langsung ke link eform.bri.co.id/bpum
- Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
- Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
- Lalu klik 'Proses Inquiry'
Apabila Anda sudah mendaftar BPUM BLT UMKM tahap 2 (Juli, Agustus, dan September 2021) namun tidak pernah lolos, maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi.
Kemungkinan pertama adalah karena Anda tidak memenuhi kriteria penerima BPUM BLT UMKM dari Kemenkop UKM.
Kemungkinan ke dua yakni bisa jadi Anda juga sudah pernah mendapat bantuan BLT UMKM di bulan sebelumnya.
Sebab, Kemenkop UKM mengatakan bahwa penerima BPUM hanya mendapat satu kali pada tahun 2021 ini.
Solusinya adalah Anda bisa mengajukan pertanyaan terkait permasalahan Anda di call center atau situs resmi Kemenkop UKM. Berikut cara lapor jika BLT UMKM tidak pernah cair:
1. Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
2. Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
3. Kirim email ke [email protected]
4. Adukan laporan melalui sosial media Kemenko UKM di @KemenkopUKM
Demikian cara cek NIK KTP di eform BRI dan 9 kriteria atau syarat penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021.***