Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa kriteria atau syarat untuk menjadi penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM tahap 2 tahun 2021. Di antaranya:
1. Pelaku usaha yang merupakan WNI dan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan kepemilikan NIB, SKU atau IUMK
3. Tidak memiliki KUR atau kredit di bank dalam bentuk apapun
4. Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM di tahun 2021. Penerima BPUM di tahun 2020 masih bisa dapat asal memenuhi syarat.
5. Pelaku usaha bukan ASN
6. Pelaku usaha bukan anggota TNI
7. Pelaku usaha bukan anggota Polri
8. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMN
9. Pelaku usaha bukan karyawan atau pegawai BUMD