1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak memiliki usaha berskala mikro atau UMKM
3. Pelaku usaha sedang menerima KUR atau memiliki hutang di bank dalam bentuk apapun
4. Sudah pernah menjadi penerima BPUM di tahun 2021
5. ASN
6. Anggota TNI
7. Anggota Polri
8. Karyawan BUMN
9. Karyawan BUMD
Pencairan bantuan BLT UMKM terus dilakukan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Anda bisa cek NIK KTP di Eform BRI untuk mengetahui apakah Anda berhak mendapat bantuan BPUM BLT UMKM Tahap 3 Agustus 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Apabila NIK terdaftar di Eform BRI sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta Agustus 2021, Anda perlu reservasi nomor antrean untuk pengambilan atau pencairan dana bantuan di BRI.
Anda dapat cek nama penerima dan reservasi untuk mengambil nomor referensi antrean di Eform BRI atau klik eform.bri.co.id/. Berikut caranya:
- Cek NIK KTP di Eform BRI (https://eform.bri.co.id/)
- Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
- Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM
- Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar dan klik 'Proses Inquiry'
BLT UMKM hanya cair satu kali pada tahun 2021 ini. Jika Anda sudah pernah mendapat bantuan BPUM Rp1,2 juta pada bulan sebelumnya, maka Anda dipastikan tidak akan bisa dapat bantuan ini lagi.