“Mengingat perayaan Hari Kemerdekaan RI yang biasanya dirayakan dengan acara yang menimbulkan kerumunan, maka perlu diatur ketentuan bahwa untuk perayaan kemerdekaan hanya melakukan upacara sederhana, dengan menerapkan pembatasan jumlah peserta dan prokes ketat,” kata Airlangga.
Kemudian, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga terus melakukan percepatan vaksinasi bekerjasama dengan jajaran TNI, Polri, BKKBN, dan Pemda. Untuk luar Jawa dan Bali sudah ada jadwal pengiriman di Juli dan Agustus.
Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, maka akan ada pembatasan pada lokasi-lokasi dan kegiatan masyarakat.
Pembatasan yang diberlakukan seperti restoran makan di tempat, pembatasan di pusat perbelanjaan, dan kegiatan di rumah ibadah maksimal lima puluh persen dengan protokol kesehatan yang ketat.***