Ketentuan bagi peserta tes CPNS 2021 hingga saat ini diatur lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dengan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut diatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta sebelum mengikuti tes.
Khusus peserta yang menjalani isolasi, tes akan dijadwalkan ulang oleh BKN. Sedangkan, peserta yang tidak sedang menjalani isolasi, dapat mengikuti tes sesuai jadwal yang akan kembali ditentukan.
“Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi,” ujar Paryono.
Akan tetapi, surat edaran tak mengatur kawajiban bagi peserta seleksi atau tes CPNS untuk menyertakan hasil swab antigen atau PCR negatif. Hal itu dibenarkan Paryono.
Menurutnya, peserta seleksi CPNS tetap bisa mengikuti tes selagi suhu badan di bawah 38 derajat celcius. Namun, ia mengatakan tak menutup kemungkinan instansi penyelenggara tes akan memberikan syarat tersebut.
“Kalau dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan , tetapi mungkin bisa berbeda ketika instansi pada saat pelaksanaan ujian mensyaratkan hasil tes swab,” ungkap Paryono. ***