Biaya tersebut nantinya dibayarkan kepada petugas Polri saat akan mengambil SKCK yang sudah jadi.
Sekadar tips, setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda langsung melakukan legalisir SKCK Anda sesuai dengan keperluan.
Hal itu perlu dilakukan agar Anda tidak perlu bolak-balik ketika butuh legalisir SKCK. Anda dapat langsung menyalin atau fotocopy beberapa lembar SKCK Anda.
Kemudian, serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK, biasanya legalisir tidak dipungut biaya alias gratis.***