Anda bisa langsung menuju loket pendaftaran SKCK dan memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan.
4. Rumus Sidik Jari
Bagi Anda yang baru mengurus SKCK dan belum memiliki rumus sidik jari, maka Anda lebih baik membuatnya terlebih dulu di bagian rekam rumus sidik jari.
Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Bisa juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Dilansir dari polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan PP Nomor 60 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).