a. Untuk WNI
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
b. Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli)
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
- Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah dokumen dan segala persyarakat di atas sudah terpenuhi, Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Anda beberapa hal penting yang harus Anda ketahui;
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Jadi jika Anda ingin membuat SKCK dengan keperluan untuk melamar CPNS maka Anda perlu mengurusnya langsung ke Polres setempat.
Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres Domisili Anda pada jam operasional pelayanan. Biasanya pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat atau pada Sabtu pukul 08.00 - 11.00 waktu setempat.