Tak Perlu Pakai Calo, Berikut Daftar Lengkap Biaya Pembuatan Paspor, Visa, dan Izin Keimigrasian Terbaru

- 8 Juni 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi Paspor.
Ilustrasi Paspor. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

SEPUTAR LAMPUNG - Mobilitas masyarakat untuk bepergian bahkan tinggal beberapa lama di sejumlah negara kini semakin tinggi.

Otomatis, sejumlah dokumen dan kelengkapan administrasi harus dilengkapi dengan baik. 

Biasanya, berurusan dengan administrasi seringkali diidentikkan dengan keribetan. Alhasil, banyak yang menempuh jalan pintas meski harus merogoh kocek lebih dalam.

Bagi Anda yang ingin mengurusnya sendiri, sebenarnya bisa mendapatkan harga yang cukup murah selain juga berpartisipasi untuk meminimalisir praktik calo.

Baca Juga: Tarik Dana Setoran Haji Jadi Tidak Bisa Berhaji Seumur Hidup? Berikut Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu

Salah satu dokumen yang sangat dibutuhkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri adalah Paspor. 

Adapun untuk mereka WNA yang akan mengunjungi Indonesia, perlu mengurus visa.

Lalu berapa sebenarnya biaya untuk mengurus pembuatan paspor dan visa ini?

Berikut daftar biaya pengurusan paspor untuk WNI dan visa untuk warga negara asing (per permohonan) seperti dikutip dari imigrasi.go.id:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia News imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x