Tarik Dana Setoran Haji Jadi Tidak Bisa Berhaji Seumur Hidup? Berikut Penjelasan Kepala BPKH Anggito Abimanyu

- 8 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji.
Ilustrasi Pengembalian Setoran Pelunasan Ibadah Haji. /Pixabay/mohamed_hassan

SEPUTAR LAMPUNG - Polemik seputar pembatalan ibadah haji tahun ini masih terus berlanjut.

Usai ramai wacana audit dana haji untuk memastikan bahwa uang calon jemaah benar-benar ada dan aman, nampaknya Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih akan terus diterpa banyak kontroversi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membolehkan calon jemaah untuk mengambil kembali dana setoran hajinya.

Namun, ada catatan yang menyertai kebolehan ini. Yakni, mereka yang mengambil dana hajinya kemungkinan tidak akan mendapatkan kesempatan berhaji sepanjang hidupnya.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru 11 Juni 2021: Sering Maksiat Usai Bertobat, Pahami Syarat Sah Tobat Berikut Ini

Konsekuensi ini bisa kembali menimbulkan tanda tanya dan polemik di masyarakat. 

Terkait kebolehan mengambil kembali dana haji dan konsekuensinya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menjelaskan lebih lanjut mengapa untuk masyarakat yang mengambil dana hajinya memiliki kemungkinan tidak akan mendapatkan kesempatan berhaji sepanjang hidupnya.

Menurut Anggito Abimanyu, jika seteran haji ditarik kembali maka jemaah akan kehilangan nomor antrean.

Jemaah harus mengulan proses dari awal jika ingin kembali naik haji.

"Jika ditarik, akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi," jelas Anggito Abimanyu pada Senin, 8 Juni 2021 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: 6 Rukun Iman yang Wajib Diketahui Umat Muslim dan Penjelasannya

Terlebih jika jemaah tersebut berusia 50 tahun, kata dia, hampir dipastikan tidak akan mendapat kesempatan mendapat jatah berhaji.

"Terutama untuk jemaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah," jelasnya.

Jelas ini, kondisi saat ini antrean haji hingga belasan tahun. Dengan dua tahun yakni 2020 dan 2021 ditiadakan ibadah haji, maka antrean makin bertambah.

Saat ini diakuinya, sejumlah calon jemaah haji telah ada yang menarik dananya, yakni sekitar 600 orang.

Sebagai informasi, jemaah yang telah melunasi biaya hajinya tercatat 196.865 orang.

Anggito Abimanyu mengimbau, calon jemaah haji tetap meyimpan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

Dengan disimpan itu, kata dia akan mendatangkan nilai manfaatnya.

"Kami mengelolanya secara baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Nama-Nama Allah, Arti, dan Tulisan Arab

Disubsidi

Anggito Abimanyu mengatakan, hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi BPKH.

Subsidi tersebut diberikan melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji, dengan rata-rata biaya haji sebesar Rp70 juta.

Namun,kata Anggito Abimanyu jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta

Bantahan soal investasi proyek

Pada kesempatan itu juga, Anggito Abimanyu membantah dana haji diinvestasikan ke proyek infrastruktur.

Jelas dia, dana haji diinvestasikan secara aman. Terang dia, dana haji yang dikelola BPKH pada 2020, membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun.

Selain iu, dana kelolaan haji juga tumbuh di atas 15 persen. Dia mengklaim, BPKH sangat berhati-hati dalam menginvestasikan dana haji.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Calon Haji Tak bisa Berhaji Lagi Seumur Hidup Jika Tarik Dana Setoran Kata Anggito Abimanyu".

Dia menjelaskan, jika dana haji diinvestasikan pada profil risiko rendah hingga moderat.

Jelasnya, 90 persen dana haji diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

Dan hasilnya, kata dia, hingga Mei 2021, saldo dana haji mencapai Rp150 triliun.***(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x