SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota polisi RI (Polri).
Pasalnya, pemerintah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) mereka akan cair paling lambat sepuluh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1442 H/2021.
Dimana nilai THR yang akan dibayarkan kepada para pekerja pemerintahan ini akan diberikan secara penuh.
Seperti diketahui, THR merupakan hak pendapatan para pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau tempat karyawan itu bekerja.
Pada 2021 ini, aturan pencairan THR untuk PNS, TNI dan Polri masih dalam proses finalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartanto menjelaskan jika THR untuk pekerja nantinya sudah diatur oleh Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Akui Gunakan dan Beli Ganja Hingga Ratusan Ribu Dollar, Eks BTOB Ilhoon: Aku Sungguh Menyesal
“(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran" ungkap Airlangga.