SE itu tersebut tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Airlangga mengatakan bahwa dalam pencairan THR ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga akan membentuk posko THR guna melakukan pengawasan.
“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” kata Airlangga.
Untuk pencairan THR 2021 ini, PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh tanpa ada potongan.
Hal ini disampaikan langsung oleh eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan untuk teknis pencairan, jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Lebaran dan Hari Raya Lebaran jatuh ada pertengahan Mei 2021, maka untuk pencairan THR akan jatuh pada awal Mei 2021 mendatang.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan kepada pengusaha untuk memberikan THR kepada seluruh pekerjanya pada Lebaran tahun ini.
Dibalik sedang terjadinya pandemi Covid-19 ini, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi pandemi Covid-19 ini.