Kapan Tahap 4 BLT UMKM/BPUM 2021 Dibuka? Simak Jadwal, Cara Daftar, Syarat Terbaru, dan Tips Lolos

- 23 April 2021, 09:45 WIB
BPUM UMKM 2021.
BPUM UMKM 2021. /Instagram Bank Indonesia

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah memberikan waktu 3 bulan untuk pencairan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) atau biasa disebut BLT UMKM tahap 3 tahun 2021, sehingga anda tidak perlu khawatir dana bantuan tidak cair, karena pemerintah sudah memastikan pendistribusian BPUM berjalan dengan lancar.

Selain itu untuk pengajuan BLT UMKM/BPUM 2021 akan berlanjut sampai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diharapkan adanya lanjutan pengajuan tahap 4 bisa mengoptimalkan pendapatan pelaku usaha Mikro yang mungkin sebagian belum stabil atau masih berkembang menjadi usaha mikro dengan kapasitas yang lebih tinggi, sehingga selaras dengan visi dan misi pemerintah.

Pelaku usaha Mikro yang belum berkesempatan mendapatkan BLT UMKM/BPUM 2021 di tahap sebelumnya bisa mencoba kembali mendaftarkan usahanya pada tahap 4 yang diprediksi akan segera dibuka pada bulan Agustus 2021.

Baca Juga: Chusnunia Chalim Kembali Disebut dalam Lanjutan Sidang Kasus Mustafa dengan Kode 'Kanjeng Ratu'

Dilansir Seputarlampung.com dari kemenkopukm.go.id bahwa Arif Rahman Hakim Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, untuk pengajuan lanjutan pendaftaran BPUM tahun ini akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Kendati demikian, masyarakat harus proaktif untuk mencari informasi terbaru mengenai kapan lanjutan pengajuan BPUM 2021 tahap 4 akan dibuka, kemudian setelah memperoleh informasi pembukaan pengajuan susulan, selanjutnya pelaku usaha Mikro segera mendaftarkan diri anda melalui Dinas Koperasi setempat, atau bisa juga mengajukan ke desa atau kelurahan setempat untuk mewakilkan pengajuan ke dinas koperasi.

Selain itu, juga bisa ke bank setempat yang ditunjuk sebagai pengusul BPUM 2021 oleh dinas koperasi, seperti bank BRI.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), padahal mereka memiliki usaha yang bisa diajukan ke dinas setempat, Kenapa?

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Kembali Gelontorkan 4 Skema Bantuan Sosial Ini pada Bulan Mei 2021, Berikut Daftarnya

Perlu diketahui, pastikan anda saat mengajukan pendaftaran BPUM 2021 lanjutan memiliki usaha Mikro dengan ketentuan dan persyaratan yang telah sesuai dengan usaha anda, kemudian lengkapi semua persyaratan yang diminta saat pengajuan agar bisa menjadi pertimbangan untuk diterima sebagai peserta BPUM 2021 tahap 4.

Adapun jumlah bantuan BLT UMKM yang diberikan pemerintah di tahun 2021 ini sebesar, Rp 1,2 Jt, nominal tersebut sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp. 2,4 Jt.

Berikut ini syarat pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai peserta BLT UMKM, diantaranya adalah :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Setelah itu, pastikan anda memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Selain itu, pastikan anda bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Terakhir, anda tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Hari Ini Batas Akhir Pembelian dan Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 15

Berikut Ini, Tata Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM 2021:

Pertama yang harus dilakukan untuk mendaftar BLT UMKM tahun 2021 adalah anda harus memiliki usaha yang real untuk didaftarkan ke dinas koperasi. Pelaku usaha mikro tidak dibatasi usaha apa yang mau didaftarkan yang terpenting punya usaha dan berjalan usaha tersebut.

Selanjutnya, anda langsung saja mendaftarkan BPUM 2021 ke dinas koperasi kabupaten atau kota tempat tinggal anda atau bisa juga ke bank setempat yang ditunjuk sebagai pengusul BPUM 2021 oleh dinas koperasi, seperti bank BRI, selain anda juga bisa mengajukan ke desa atau kelurahan setempat untuk mewakilkan pengajuan ke dinas koperasi.

Selanjutnya, data yang perlu disiapkan untuk mengajukan BPUM 2021, diantaranya adalah

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal
3. Bidang usaha yang dimiliki
4. Nomor telepon
5. Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
6. Lampiran foto usaha

Baca Juga: Meski Belum Bisa Naik ke Permukaan, Bekal Ini Dibawa Awak Kapal Selam 'KRI Nanggala 402' Untuk Bertahan Hidup

Tips Lolos BLT UMKM Tahap Selanjutnya di Tahun 2021, diantaranya adalah:

1. Pertama, wajib anda punya usaha dan usaha tersebut bisa berupa apa saja. Namun, untuk anda yang ingin sekali lolos BPUM 2021, maka pilihlah usaha mikro yang memiliki prospek jangka panjang dan sudah berjalan, kemungkinan besar akan diprioritaskan mendapatkan BLT UMKM 2021.
2. Pastikan saat anda mendaftar, syarat yang wajib anda bawa adalah SKU ( Surat Keterangan Usaha) yang dilampirkan dengan foto usaha anda.
3. KTP yang anda gunakan adalah KTP domisili dan mendaftar juga di tempat anda tinggal.
4. Memiliki rekening, disarankan menggunakan rekening BRI, karena mayoritas menggunakan rekening tersebut. ***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah