SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran PPPK 2021 bagi guru segera dibuka. Rencananya seleksi PPPK akan dilakukan serentak oleh seleksi CPNS pada Mei 2021 mendatang. Simak info terbaru pendaftaran PPPK 2021 bagi Anda yang ingin mendaftar.
Artikel ini membahas informasi terkait syarat dan kriteria guru yang boleh mendaftar dan penempatan guru bagi peserta yang lulus passing grade. Lantas, bagaimana jika peserta tidak lulus passing grade PPPK 2021?
Ada tiga tahapan pendaftaran PPPK 2021, yakni:
- Tahap pertama pada bulan Mei sampai Juni 2021
- Tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Oktober
- Tahap ketiga akan rencanya akan digelar pada bulan Desember 2021
Untuk ujian PPPK 2021, nantinya akan berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar. Pada ujian PPPK hanya ada seleksi kompetensi bidang/teknis.
Berikut Syarat dan Kriteria Guru yang Boleh Daftar PPPK 2021:
- Guru belum terdaftar di Dapodik tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021.
- Jika Anda adalah salah satu guru yang belum terdaftar di Dapodik, maka disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran.
- Setiap calon peserta PPPK 2021 harus memiliki kualifikasi S1/D4.
- Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Bidang pendidikan dan latar belakang S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan.
- Pada bulan November-Desember 2020 lalu, setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs Info GTK: info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Tenaga kependidikan tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.
Baca Juga: Panduan Memilih Nama Anak: Kenali Nama-nama yang Dilarang dalam Islam, Orang Tua Perlu Tahu!
Informasi Penempatan bagi Guru yang Lulus atau Tidak Lulus Passing Grade PPPK 2021