Link dan Cara Pengaduan jika Tidak Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu dari Kemensos padahal Memenuhi Syarat

- 21 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi bansos sembako
Ilustrasi bansos sembako /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

SEPUTAR LAMPUNG - Bansos sembako dari Kemensos sebesar Rp200 ribu kembali disalurkan. Lantas bagaimana cara lapor dan pengaduan jika tidak dapat bansos padahal memenuhi syarat? Simak penjelasannya di bawah ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan bansos untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dengan gizi seimbang.

Besaran jumlah nominal bansos sembako yang diterima adalah Rp200 ribu setiap bulan selama satu tahun. Total masyarakat akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Tak Ada Peringatan Hari Kartini di Masa Orde Baru, Begini Sejarahnya

Baca Juga: Punya Jejak Digital Memalukan di Media Sosial? Ini 6 Cara Hapus Postingan Lama atau Alay di Facebook

Bansos sembako ini akan disalurkan selama satu tahun penuh dimulai sejak bulan Januari hingga Desember 2021.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah masyarakat dengan kondisi ekonomi sosial rendah dan memenuhi kriteria.

Namun, bagaimana jika sudah memenuhi syarat dan kriteria namun tidak terdaftar sebagai penerima bansos sembako?

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah