1. Bagi peserta PPPK yang lulus passing grade:
- Guru akan diprioritaskan jika ia sudah mengajar di sekolah tersebut lebih lama dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut, peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.
- Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali.
- Peserta yang memperoleh rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.
2. Bagi peserta PPPK yang tidak lulus passing grade:
- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer. Dengan catatan jikakebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.
- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.
Adapun tahap pemberkasan bagi peserta yang lulus pendaftaran PPPK 2021 yakni sebagai berikut:
1. Pemberkasan dilakukan oleh BKD.
2. Setelah proses pemberkasan selesai, BKN mengirimkan NIP ke Pemerintah Daerah.
3. Pemerintah Daerah membuat SK Pengangkatan serta kontrak untuk guru PPP.
4. Pemerintah Daerah menyerahkan SK Pengangkatan serta kontrak ke guru PPPK.
Itulah informasi terbaru syarat dan kriteria guru yang boleh mendaftar dan penempatan guru bagi peserta yang lulus passing grade.***