Penting Bagi Pencari Kerja! Ini Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Baik Secara Online Maupun Offline

- 20 April 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kartu kuning.
Ilustrasi kartu kuning. /Disnaker Kota Bandung.

SEPUTAR LAMPUNG - Ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus disediakan sejak jauh hari oleh mereka yang sedang mencari kerja.

Salah satunya adalah kartu kuning atau AK1. Kelengkapan yang satu ini biasanya identik dengan pelamar CPNS.

Tak heran jika menjelang pembukaan pendaftaran CPNS, masyarakat berduyun-duyun membuat kartu kuning.

Kini, persyaratan yang satu ini sering juga diminta oleh perusahaan atau lembaga. Sehingga, ada baiknya Anda persiapkan sejak jauh hari agar tak repot saat dibutuhkan.

Kabar baiknya lagi, kartu kuning tak hanya bisa dibuat secara offline tapi juga online.

Baca Juga: Bepergian dengan Pesawat Kini Bisa Pakai GeNose, Ini Daftar Bandara yang Menyediakan Layanan, Hanya Rp40 Ribu!

Kartu kuning atau sering disebut juga dengan AK1 merupakan kartu yang dibutuhkan oleh para pencari kerja guna melamar pekerjaan. Di dalamnya, tercantum identitas pelamar seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan lain-lain.

Kartu berwarna kuning itu diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing kabupaten atau kota.

Memang tak semua perusahaan membutuhkan kartu kuning untuk menerima calon karyawan, tetapi ada baiknya jika para pelamar tetap mempersiapkan kartu kuning.

Selain agar tampak lebih resmi, dengan mengisi formulir AK1, maka nama Anda akan tercantum dalam daftar pencari kerja di kantor Disnaker daerah Anda.

Dengan begitu, Disnaker di daerah Anda dapat mendata berapa jumlah pelamar kerja yang ada di daerahnya. Jika sudah mengetahuinya, maka akan memudahkan Disnaker untuk membuka fasilitas penyaluran kerja.

Baca Juga: Sudah Daftar PIP 2021 Tapi Rekening Belum Aktif? Ini Link dan Cara Pencairan Bantuan, Cek Sebelum 23 April

Lalu, bagaimana cara membuat kartu kuning tersebut? Untuk membuatnya, Anda dapat melalui dua cara, yakni offline dan online.

Berikut dokumen yang harus disediakan:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

2. Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

Cara membuat kartu kuning offline:

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: Ditutup 23 April, Link dan Cara Daftar Bansos PIP MI, MTs, MA untuk Dapat Bantuan Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta

Cara membuat kartu kuning secara online:

1. Buka website disnaker daerah Anda.

2. Persiapakan data pendukung dalam bentuk digital (foto/dokumen) apabila pendaftaran dilakukan secara online.

3. Melakukan pengisian data/formulir AKII di website Disnaker.

4. Mencetak nomor registrasi.

5. Mendatangi kantor Disnaker dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/AK1.

6. Petugas menyerahkan kartu AK1.

7. Pencari kerja mem-fotocopy kartu AK1 untuk dilegalisir.

8. Petugas melegalisir fotocopy kartu AK1 dan menyerahkan ke pencari kerja.

9. Kartu Kuning/AK1dapat dicetak dengan membawa nomor registrasi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY dengan judul "Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja, Bisa Online dan Offline".

Demikian syarat dan tata cara membuat kartu kuning secara offline maupun online. Perlu diketahui, kebijakan kantor Disnaker di tiap-tiap daerah terkadang berbeda. Namun, sebagian besar punya syarat dan ketentuan yang sama.***(Fahri Hilmi/Berita DIY)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah