Sudah Daftar PIP 2021 Tapi Rekening Belum Aktif? Ini Link dan Cara Pencairan Bantuan, Cek Sebelum 23 April

- 20 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi anak sekolah sebelum pandemi.
Ilustrasi anak sekolah sebelum pandemi. /Pixabay/

Peserta didik MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru ke bank penyalur.

Syarat aktivasi dan pencairan bantuan PIP 2021 untuk siswa/siswi MI sebagai berikut:

  1. Peserta didik yang didampingi orang tua/wali
  2. Membawa fotokopi orang tua/wali serta menunjukkan aslinya aslinya dan fotocopy KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa surat keterangan dari RT domisili peserta didik
  3. Membawa surat keterangan Kepala Madrasah apabila telah berpindah madrasah salam satu jenjang pendidikan yang sama

Baca Juga: 5 Cara Mudah Membangunkan Anak saat Sahur Menurut Psikolog, Salah Satunya Lakukan Ini Sebelum Tidur

Baca Juga: Bumi Jadi Sempit karena Para Malaikat Turun, Ini Keistimewaan Malam Lailatul Qadar 10 Hari Terakhir Ramadhan

Baca Juga: Warga Lampung Ingin Daftar BPUM BLT UMKM 2021? Simak Syarat dan Berkas yang Perlu Dibawa ke Dinas Koperasi

Sementara, peserta didik MTS dan MA dapat langsung datang ke bank penyalur untuk pencairan dana PIP 2021 dengan syarat sebagai berikut:

  1. Membawa salah satu tanda bukti identitas pengenal penerima bantuan (kartu pelajar/KTP/KK/surat keterangan dari kepala desa/lurah)
  2. Membawa surat keterangan kepala madrasah
  3. Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening

Segera cek dan login di laman pipmadrasah.kemenag.go.id/e-monev/ untuk mengunduh nama dan nomor rekening.

 

 

Itulah link dan cara daftar hingga pencairan bansos PIP 2021 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA SMK dan MA.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah