1. Buku rekening PIP atas nama siswa penerima PIP
2. Fotocopy buku rekening PIP atas nama siswa penerima (2 lembar)
3. Fotocopy KTP orang tua siswa penerima PIP (2 lembar, tidak dipotong)
4. Fotocopy KK siswa penerima (2 lembar)
5. Fotocopy KTP wali apabila tidak ada KTP orang tua atau dikuasakan (2 lembar tanpa dipotong)
6. Fotocopy KK wali, apabila tidak ada KTP orang tia (2 lembar)
Baca Juga: Shawol Semangat! Taemin SHINee Umumkan Berangkat Wajib Militer Akhir Mei 2021
Baca Juga: Kapan Peringatan Malam Nuzulul Quran Ramadhan 1442 H Tahun 2021? Berikut Keutamaan dan Sejarahnya
Sebelum datang ke bank penyalur, Anda perlu mengaktivasi nomor rekening khusus yang sudah dibuatkan oleh pemerintah. Rekening bisa dicek di laman yang sudah disebutkan di atas.
Bagi Anda yang namanya tercantum sebagai penerima bansos PIP 2021, Anda akan mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu untuk siswa SD atau MI, Rp750 ribu (SMP/MTS), Rp1 juta (SMA/MA dan SMK).
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli buku, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah, uang saku peserta didik, biaya kursus hingga biaya praktik tambahan.
Lantas bagaimana cara pencairan dana bantuan PIP 202 bagi yang belum aktivasi rekening?
Cara pencairan dana dan aktivasi rekening penerima bantuan PIP 2021: