SEPUTAR LAMPUNG - Pertanggal 15 April 2021, seluruh kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Aceh resmi ditutup.
Hal itu jelas mengejutkan bagi sebagian orang, pasalnya bank berpelat merah ini termasuk lembaga keuangan yang selalu ada hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Adapun, penutupan seluruh kantor BRI ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (“Qanun LKS”), yang mengatur bahwa seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
Baca Juga: Daftar Resep Spesial Menu Buka Puasa-Sahur Olahan Ikan Lele dan Belut Selama Ramadhan 1442 H/2021
Qanun LKS ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Januari 2019 dan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh termasuk BRI wajib mengimplementasikan ketentuan Qanun LKS ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun LKS tersebut terbit.
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto di Banda Aceh yang dikutip dari laman resmi antaranews.com, Kamis, 15 April 2021.
Wawan mengatakan bahwa Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah.