SEPUTAR LAMPUNG - Sebagai pelaku usaha, pasti ANda menginginkan usaha Anda diakui dan terdaftar.
Selain iitu menjamin kredibilitas Anda dalam berusaha, memiliki sertifikasi usaha akan memudahkan Anda untuk mengikuti berbagai program pemerintah bagi usaha kecil dan menengah.
Biasanya mengurus sertifikasi usaha identik dengan alurnya yang panjang dan membuat kita malas untuk melakukannya.
Selain itu, ada juga pikiran bahwa mengurus sertifikasi usaha pasti akan mengeluarkan uang yang banyak.
Namun, Anda tidak perlu khawatir, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, memfasilitasi pendaftaran sertifikasi secara gratis.
Dikutip dari akun instagram resmi KemenkopUKM @kemenkopUKM, sertifikasi yang dapat diperoleh para pelaku usaha UMKM secara gratis adalah pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).