Ingin Usaha dan Merek Anda Terdaftar? Berikut Syarat dan Pendaftaran Sertifikasi UMKM Gratis, Siapkan NIB!

- 25 Maret 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Foto: Humas Pemkot Surabaya/

SEPUTAR LAMPUNG - Sebagai pelaku usaha, pasti ANda menginginkan usaha Anda diakui dan terdaftar.

Selain iitu menjamin kredibilitas Anda dalam berusaha, memiliki sertifikasi usaha akan memudahkan Anda untuk mengikuti berbagai program pemerintah bagi usaha kecil dan menengah.

Biasanya mengurus sertifikasi usaha identik dengan alurnya yang panjang dan membuat kita malas untuk melakukannya.

Baca Juga: Tahukah Anda Ternyata Ada 6 Cara Buat Kopi Jadi Lebih Sehat, Salah Satunya Bisa Tingkatkan Asupan Antioksidan

Baca Juga: Waspada! Sekalipun Sudah Sembuh dari Covid-19 Lansia Berisiko Alami Gejala Jangka Panjang, Ini Penjelasannya

Selain itu, ada juga pikiran bahwa mengurus sertifikasi usaha pasti akan mengeluarkan uang yang banyak.

Namun, Anda tidak perlu khawatir, pasalnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, memfasilitasi pendaftaran sertifikasi secara gratis.

Dikutip dari akun instagram resmi KemenkopUKM @kemenkopUKM, sertifikasi yang dapat diperoleh para pelaku usaha UMKM secara gratis adalah pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Turki Kamis, 25 Maret 2021 NET TV: Rey-Mir Histeris Melihat Hazard-Zehra Bertengkar

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x