Peserta PPPK 2021 diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.
Sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD Halaman 4 5 6 7 8 10 11 12 13 Subtema 1 Keteraturan yang Menakjubkan
Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Jumat, 2 April 2021 NET TV: Fusun Hasut Dilsah, Hingga Miran Benci
Lalu apa beda pegawai PPPK dengan PNS?
Merujuk Pasal 7 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Sistem Gaji atau Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
- Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
- Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
- Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.