Pendaftaran PPPK 2021 Dibuka Mei, Guru Honorer Catat, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangan Jika jadi Pegawai

- 2 April 2021, 17:33 WIB
Berikut informasi resmi mengenai penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Berikut informasi resmi mengenai penerimaan CPNS dan PPPK 2021. //Antara/Fauzan

Peserta PPPK 2021 diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.

Sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

Baca Juga: Link Nonton Kisah Untuk Geri Episode 7 8 9 Streaming di WeTV atau Iflix, Geri Putus dan Kembali ke Dinda?

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD Halaman 4 5 6 7 8 10 11 12 13 Subtema 1 Keteraturan yang Menakjubkan

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Jumat, 2 April 2021 NET TV: Fusun Hasut Dilsah, Hingga Miran Benci

Lalu apa beda pegawai PPPK dengan PNS?

Merujuk Pasal 7 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Sistem Gaji atau Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Baca Juga: Begini Aturan bagi PNS yang Mau Bercerai, Salah Satunya Sebagian Gaji Harus Diberikan ke Mantan Istri

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah