Ingin Daftar PPPK? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

- 16 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah sebentar lagi akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi ini diprioritaskan bagi seluruh guru honorer yang ada di Indonesia, baik guru honorer yang bekerja di sekolah negeri ataupun sekolah swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar, juga diperbolehkan mengikuti seleksi ini.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Fenomena ‘Neraka Bocor’ Hingga Kebiasaan yang Bisa Merusak Ginjal

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK akan dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun.

Tahun ini, pemerintah membuka lowongan untuk 1 juta formasi guru.

Tunjangan yang diberikan pun disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan yang akan didapat antara lain, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 16 Januari 2021, Saksikan Film Korea The Target Malam Ini

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x