Hasil dari survey yang dilakukan tersebut menunjukan apabila mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Dilansir dari PR Pangandaran dalam artikel "Tindak Lanjut Larangan Mudik 2021, Kemenhub Buat Aturan Pengendalian Transportasi", estimasi potensi terkait jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diperkirakan 27,6 juta orang.
Tujuan daerah pemudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur sebanyak 14 persen.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa, 30 Maret 2021: Hercai, Zalim dan Reply 1998 Pindah Jam Tayang
Baca Juga: Cara Mendapatkan Skin Attack on Titan M1014 dan P90 di Free Fire
Selain merujuk pada survey yang telah dilakukan, Kemenhub juga akan meminta masukan dari berbagai pihak seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
Nantinya masukan yang diterima oleh Kemenhub akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi serta akan ada sanksi juga terdapat pelanggaran.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," ujar Budi Karya.