Larangan Mudik Sudah Resmi Diberlakukan, Kemenhub Akan Segera Buat Beleid Pangaturan Moda Transportasi!

- 30 Maret 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca Juga: Spoiler Hercai Turki Selasa, 30 Maret 2021 NET TV: Hazard Usut Tuntas Kecelakaan Miran yang Penuh Misteri

Hasil dari survey yang dilakukan tersebut menunjukan apabila mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Dilansir dari PR Pangandaran dalam artikel "Tindak Lanjut Larangan Mudik 2021, Kemenhub Buat Aturan Pengendalian Transportasi", estimasi potensi terkait jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional diperkirakan 27,6 juta orang.

Tujuan daerah pemudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur sebanyak 14 persen.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa, 30 Maret 2021: Hercai, Zalim dan Reply 1998 Pindah Jam Tayang

Baca Juga: Cara Mendapatkan Skin Attack on Titan M1014 dan P90 di Free Fire

Selain merujuk pada survey yang telah dilakukan, Kemenhub juga akan meminta masukan dari berbagai pihak seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Nantinya masukan yang diterima oleh Kemenhub akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi serta akan ada sanksi juga terdapat pelanggaran.

“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," ujar Budi Karya.

Baca Juga: Wong Jowo Tunjuk Tangan! Katanya 5 Sifat Ini 'Pasti' Dimiliki Oleh Orang dari Suku Jawa, Ada yang Merasa?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah