Kabar Baik! Kini Surat Keterangan Negatif Genose C-19 Bisa Digunakan Untuk Segala Bentuk Perjalanan

- 29 Maret 2021, 12:45 WIB
Alat tes GeNose C-19, alat pendeteksi covid-19 karya anak bangsa dari Universitas Gadjah Mada
Alat tes GeNose C-19, alat pendeteksi covid-19 karya anak bangsa dari Universitas Gadjah Mada / Instagram / @ugm.yogyakarta/Instagram / @ugm.yogyakarta

SEPUTAR LAMPUNG - Alat pendeteksi Covid-19 melalui hembusan nafas buatan anak bangsa GeNose C-19 memang sudah mulai digunakan di berbagai stasiun sejak awal Februari 2021.

Sejak mulai diterapkan pada 5 Februari 2021, alat deteksi Covid-19 ini sudah diterapkan di 23 stasiun kereta api di Pulau Jawa.

Diantaranya, Stasiun Senen dan Gambir di Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Solo Balapan, Yogyakarta Tugu, dan Surabaya Pasar Turi.

Baca Juga: Tahukah Anda, 8 Kebiasaan 'Aneh' Ini Bisa Jadi Tanda Orang Jenius? Salah Satunya Suka Bicara Sendiri

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia yang 'Berduka' dengan Insiden Bom Makassar, Kanada 'Dibombardir' Teror Aksi Penusukan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sudah lebih dari puluhan ribu penumpang kereta api yang menggunakan tes GeNose, sebagai persyaratan perjalanan.

Baru-baru ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam SE No. 12 Tahun 2021 tersebut, mengatur mengenai perpanjangan masa berlaku protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri. 
 
 
 
Terdapat kebijakan baru yang tertuang dalam huruf F atau Protokol Nomor 3 dalam beberapa poin.
 
Dalam SE tersebut, dituliskan bahwa perjalanan transportasi udara dan laut dapat menggunakan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes GeNose C19.
 
Selain itu, bagi pelaku perjalanan penyebrangan laut juga mewajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif dari tes GeNose C19 selain dari rapid test antigen.
 
 
 
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia." tulis SE No.12 Tahun 2021 pada Protokol Nomor 3 Poin b.
 
Sebelumnya, hasil tes negatif GeNose C19 hanya diberlakukan bagi pengguna perjalanan dengan kereta api saja. 
 
Dalam SE terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 26 Maret 2021 tersebut, hasil tes GeNose C19 dapat dipakai di transportasi udara dan laut. 
 
 
 
Secara resmi hasil tes GeNose C19 dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan baik dengan kereta api, transportasi udara, transportasi laut, penyeberangan laut, dan kendaraan pribadi.
 
Surat Keterangan negatif dari tes GeNose C19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan menuju pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum.
 
Bagi anak-anak usia dibawah 5 tahun tidak diperlukan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid test antigen atau GeNose C19. 
 
 
 
Tarif pemeriksaan tes GeNose C19 di stasiun dipatok dengan harga Rp30.000.
 
Dilansir dari PR Tasikmalaya dalalam artikel "Surat Keterangan Negatif Tes GeNose C19 Dapat Digunakan untuk Seluruh Moda Transportasi", untuk pelayanan GeNose C19 di bandara akan ditetapkan pada 1 April 2021.
 
Terdapat empat bandara yang akan melayani tes GeNose C19 diantaranya Bandar Udara Internasional Kualanamu di Medan, Bandar Udara Husein Sastranegara di Bandung, Bandar Udara Internasional di Yogyakarta dan Bandar Udara Juanda di Surabaya.
 
 
 
Belum dipastikan tarif yang akan dikenakan untuk pelayanan tes GeNose C19 di bandara.
 
Bagi masyarakat yang telah menerima suntik Vaksin Covid-19 saat ini belum terdapat peraturan dimana surat keterangan vaksin dapat menjadi syarat untuk melakukan perjalanan baik perjalanan darat, udara maupun laut.***(Andrian Rochmansyah Pratama/PR Tasikmalaya)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah