Baca Juga: Jadwal Lengkap Imsakiyah untuk Kabupaten Pringsewu Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi
Pembuatan aturan pengendalian transportasi juga berkoordinasi secara khusus dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah daerah dan TNI-Polri.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.
Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” sambungnya pada Senin 29 Maret 2021 dikutip dari laman Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Cobain Semua Kode Redeem Free Fire Selasa 30 Maret 2021, Dapatkan Hadiah Menarik untuk Anda
Hasil dari survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 dijadikan rujukan dalam pembuatan aturan tersebut.
Survey kepada masyarakat tersebut dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.
Sebanyak 61.998 responden dimana 25,9 persen merupakan berprofesi sebagai karyawan swasta telah mengikuti survey tersebut dan profesi lainnya terdapat PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.